Pada penyalahgunaan obat dan alkoholisme biasanya banyak terjadi adiksi dan abituasi.
Adiksi atau kecanduan / ketagihan adalah keadaan bergantung secara fisik pada suatu jenis obat bius. Pada umumnya kecanduan tersebut akan menambah toleransi terhadap obat bius, ketergantungan fisik, dan ketergantungan psikologis ( chaplin, 1995 ).
Ketergantungan psikologis itulah yang kemudian disebut sebgai hibituasi. Keadaan adiksi biasanya ditandai dengan adanya toleransi, penambahan dosis secara terus- menerus untuk mendapatkan dampak yang sama, dan withdrawal atau penarikan diri dari masyarakat apabila pemberian obat bius tersebut dihentikan ( Atkinson.,1992 ; Chaplin, 1995 ).
Habituasi ( ketergantungan psikologis ) memacu kepada kebutuhan yang berkembang melalui belajar. Orang yang terbiasa menggunakan obat untuk meredakan kecemasannya dapat menjadi kecanduan pada obat tertentu, meski tidak terdapat adanya kebutuhan secara fisik.
Baik adiksi maupun habituasi tersebut dapat terjadi pada seseorang yang mengkonsumsi alkohol, obat bius, dan narkotika ( Atkinson dkk, 1992 )