Jumat, 07 Mei 2010

Pengertian Anak dengan kebutuhan khusus

Anak dengan kebutuhan khusus adalah anak yang secara signifikan (bermakna) mengalami kelainan/penyimpangan (phisik, mental-intelektual, social, emosional) dalam proses pertumbuhan/ perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya sehingga mereka memerlukan pelayanan pendidikan khusus.

Dengan demikian, meskipun seorang anak mengalami kelainan/ penyimpangan tertentu, tetapi kelainan/penyimpangan tersebut tidak signifikan sehingga mereka tidak memerlukan pelayanan pendidikan khusus, anak tersebut bukan termasuk anak dengan kebutuhan khusus.

Ada bermacam-macam jenis anak dengan kebutuhan khusus, tetapi khusus untuk keperluan pendidikan inklusi, anak dengan kebutuhan khusus akan dikelompokkan menjadi 9 jenis. Berdasarkan berbagai studi, ke 9 jenis ini paling sering dijumpai di sekolah-sekolah reguler. Jika di luar 9 jenis tersebut masih dijumpai di sekolah, maka guru dapat bekerjasama dengan pihak lain yang relevan untuk menanganinya, seperti anak-anak autis, anak korban narkoba, anak yang memiliki penyakit kronis, dan lain-lain. Secara singkat masing-masing jenis kelainan dijelaskan sebagai berikut :

1. Tunanetra/anak yang mengalami gangguan penglihatan
2. Tunarungu/anak yang mengalami gangguan pendengaran
3. Tunadaksa/mengalami kelainan angota tubuh/gerakan
4. Berbakat/memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa
5. Tunagrahita
6. Lamban belajar (slow learner
7. Anak yang mengalami kesulitan belajar spesifik
8. Anak yang mengalami gangguan komunikasi
9. Tunalaras/anak yang mengalami gangguan emosi dan perilaku

sumber:http://jakartahomeschoolingmyblog.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar